Ali adalah seorang karyawan swasta yang masih lajang. Ia mempunyai tabungan sebesar 15 juta
rupiah. Sedangkan uang cash yang ada di dompetnya 2 juta rupiah. Ternyata ia menyimpan
perhiasan emas sebesar 100 gram di bawah tempat tidurnya. Ali pun mempunyai tanggungan
utang cicilan KPR rumah sebesar 1 juta per bulan ke bank. Sebagai info, gaji Ali per bulan adalah
3,5 juta rupiah dan pengeluarannya per bulan adalah 1,7 juta rupiah. Dan ia pun bingung mau
menunaikan sebagai zakat maal atau zakat profesi. Mari kita tengok pembahasan dibawah ini.
At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
Zakat Maal
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga yang telah mencapai nisab dan haul (1 tahun).
Syarat-syarat harta kekayaan yang hukumnya wajib dizakati yaitu:
1. Milik sendiri
2. Berpotensi untuk dikembangkan
3. Cukup nishab (telah mencapai jumlah tertentu sesuai ketetapan syara’)
4. Lebih dari sekedar cukup untuk kebutuhan pokok
5. Bebas dari hutang, jika besarnya melebihi se-nishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan pembayaran zakat
6. Haul (sudah satu tahun)
Maal (harta) yang wajib dizakati antara lain:
1. Binatang ternak seperti unta, kambing, sapi, kerbau, domba dan unggas
2. Emas dan perak
3. Biji makanan yang mengenyangkan, seperti beras, jagung, gandum dsb (Al An’aam: 141)
4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
5. Harta perniagaan
Dalam pembahasan kali ini, nishab yang dibahas adalah nishab untuk emas dan perak serta uang tabungan.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni), sedangkan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya jika seseorang telah mempunyai minimal 85 gram emas atau 672 gram perak maka ia dikenakan zakat sebesar 2,5%. Tetapi jika emas itu berupa perhiasan yang dipakai, maka yang dikenakan zakat adalah selebihnya dari 60 gram emas.
Demikian juga dengan harta berupa uang tunai, tabungan, saham, cek, surat berharga dll. Nishab dan zakatnya sama dengan emas dan perak yaitu 2,5%.
Jika diambil dari kasus Ali di atas, maka perhitungan nishabnya adalah sebagai berikut:
Tabungan | Rp 15.000.000,- |
Uang tunai | Rp 2.000.000,- |
Perhiasan emas = (100 – 60) gram x @ Rp 25.000,- | Rp 1.000.000,- |
Jumlah | Rp 18.000.000,- |
Utang | Rp 1.000.000,- |
Saldo | Rp 17.000.000,- |
Sehingga besar zakat maal-nya adalah: 2,5% x Rp 17.000.000,- = Rp 425.000,-.
Info dari Baznas bahwa untuk zakat maal, nishab/batas ukuran minimumnya jika dirupiahkan adalah sebesar Rp 34.850.000,- dari perhitungan 85 gram x Rp 410.000,- (harga emas versi PT. Antam saat ini). Dan syarat yang lainnya adalah masa simpan selama 1 tahun (haul).
Zakat Profesi/Gaji
Zakat profesi/gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Jika seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Nisab versi umum adalah sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5% dibayar setiap bulan setelah menerima gaji. Sedangkan info dari Baznas, gaji minimum wajib zakat profesi adalah Rp 3.144.000,-. Jika gaji lebih dari itu maka wajib atasnya. Untuk perhitungan zakat profesi ini ada 2 macam pendapat, antara lain:
1. Zakat dari pendapatan kasar (brutto)
Zakat profesi/gaji = 2,5% x besar pendapatan
2. Zakat dari pendapatan bersih (netto)
Zakat profesi/gaji = 2,5% x (pendapatan total – pengeluaran per bulan)
Pengeluaran per bulan yang dimaksud adalah pengeluaran untuk kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan). Pengeluaran per bulan termasuk pengeluaran diri dan keluarga serta cicilan rumah. Jika dia seorang istri, maka pengeluaran diri sendiri dan anak-anak saja.
Jika melihat dari kasus Ali untuk zakat brutto maka:
zakatnya adalah 2,5% x Rp 3.500.000,- = Rp 87.500,-.
Jika dihitung untuk zakat netto maka:
Zakat profesi: 2,5% x (3.500.000 – 1.700.000) = Rp 45.000,-.
Jadi, jika Ali itu adalah Anda. Maka mana jenis zakat yang akan Anda pilih? Zakat maal per tahun atau zakat profesi yang per bulan? Pilihan ada di tangan Anda. Dan hanyalah Allah yang bisa menilainya dengan benar.
“… Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya …” [Al Baqarah:177]
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” [Al Baqarah:215]
Kalkulator zakat:
http://www.baznas.or.id/ind/?view=hitung_zakat
http://rumahzakat.org/zakatnya.php
http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=kalzak
Sumber:
http://www.baznas.or.id/ind/?view=hitung_zakat
http://rumahzakat.org/zakatnya.php
http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=kalzak
Sumber:
5 comments:
Informasi yang aku tahu yaitu zakat profesi secara syariah ditunaikan per bulan, tapi memang pada prakteknya ada yang disetahunkan juga. Apabila sudah mencapai nishabnya, maka 2,5% wajib ditunaikan. Dan secara perhitungan sebaiknya dari gaji kotor jadi tidak dikurangi dengan biaya lainnya.
Tapi semua memang dikembalikan kepada kepercayaan masing2 dan apa yang kita lakukan sebaiknya kita niatkan untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya pada kita semua, Amieen..
semua dikembalikan kepada personalnya. mau zakat profesi atau zakat maal juga itu semua pilihan pribadi.
yang membingungkan jika ingin berzakat profesi, lalu bagaimana dengan harta yang sudah kita timbun sebelumnya. Misal jika tabungan sudah mencapai 50 juta atau sudah punya mobil 2 buah
Zakat profesi berbeda dengan zakat maal. Baik secara pengertian maupun perhitungan dan nishabnya.
Kalau zakat profesi itu dari penghasilan yang kita dapatkan rutin setiap bulannya, sedangkan zakat maal itu dari harta simpanan kita selama 1 tahun, baik itu berupa tabungan/deposito, saham, emas/perak/permata, mobil dan nishabnya yaitu setara dg 85 gram emas (kalau dirupiahkan yaitu minimal Rp 34.000.000 - asumsi per gram 400ribu).
Bisa jadi orang itu wajib zakat profesi tapi krn belum punya harta yang nilainya seperti yg aku contohkan diatas, maka dia belum wajib menunaikan zakat maal. Cukup zakat profesi saja. Begitu penjelasan dari aku. Semoga semakin menjadi jelas dan tidak menambah bingung mas :D
terima kasih atas penjelasannya. semoga bermanfaat di kemudian hari
Amieen.. Sama2 ya mas..
Post a Comment